Wednesday, March 21, 2012

Makalah Peran PT. Freeport dalam Perekonomian Indonesia



Peran PT. Freeport dalam Perekonomian Indonesia










OLEH :
          MISBAH ADRONI




GURU PEMBIMBING:
HENY SUSANTIH S.Pd M.Si



DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
KABUPATEN OGAN ILIR
SMA N 1 INDRALAYA

TAHUN AJARAN 2011/2012





PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Potensi luar biasa Papua terhadap tembaga dan emas sebenarnya telah diketahui tahun 1936 oleh seorang Belanda. Pihak Amerika melakukan penelitian, mengkonfirmasi dan nyata-nyata berminat atas lebih dari 13 juta ton bijih tembaga dan 14 juta ton emas di bawah tanah untuk setiap 100 meter kedalaman. Konsultan lain memperkirakan, bahwa pabrik harus memproses 5.000 ton bijih per hari (waktu itu). Suatu angka yang sangat besar.
PT. Freeport beroperasi di Papua sejak April 1967. Perusahaan asal Amerika Serikat yang menguasai cadangan emas dan tembaga kedua terbesar di dunia itu memulainya dengan kontrak karya I. Freeport melakukan eksplorasi dilahan yang diperkirakan mengandung cadangan bijih emas terbesar, 2,5 miliar ton. Dalam perjalanannya, sepanjang 1992 hingga 2002, Freeport telah berhasil melambungkan produksinya hingga 5,5 juta ton tembaga, 828 ton perak dan 533 ton emas. Pada 1998, perusahaan ini bahkan berhasil menghasilkan agregat penjualan sebesar 1,71 miliar pon tembaga dan 2,77 juta ons emas. Dengan penghasilan itu Freeport mengantongi keuntungan triliunan rupiah sepanjang tahun.
Dalam kurun waktu dua tahun berproduksi sejak 1973, PT. Freeport yang dulunya perusahaan tambang kecil berhasil mengantongi perolehan bersih US$ 60 juta dari tembaga yang ditambang. Itu belum termasuk hasil ikutan seperti emas dan perak. Juga belum termasuk penemuan lokasi tambang baru pada 1988 di Pegunungan Grasberg yang mempunyai timbunan emas, perak, dan tembaga senilai US$ 60 juta miliar.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka kelompok kami tertarik untuk membahas “peran PT. Freeport dalam perekonomian indonesia”.



B.   PERUMUSAN MASALAH

1.    Peran PT. Freeport Indonesia dalam perekonomian Indonesia?
2.    Berapa royality yang diteriama oleh Indonesia?


PEMBAHASAN
PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 19922004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
Dalam Kontrak Karya (KK), seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki control sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.
Kontrak Karya yang melibatkan pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan ditenggarai sangat merugikan kepentingan negara. Potensi kerugian disebabkan oleh rendahnya royalti yang hanya 1% - 3,5% serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan. Sejak beroperasi di tahun 1967, Freeport McMoRan berhasil menjadi perusahaan pertambangan kelas dunia dengan mengandalkan hasil produksi dari wilayah Indonesia.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di Irian Jaya. KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. Kelemahan- tersebut utamanya adalah sebagai berikut:
  1. Perusahaan yang digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika Serikat. Dengan lain perkataan, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan tidak tunduk pada hukum Indonesia. 
  2. Dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan KK pada tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang Lingkungan Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup ini, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Aikwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. 
  3. Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya. Demikian juga dengan pengaturan dan tarif depresiasi yang diberlakukan. Misalnya Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN. 
  4. Tidak sesuainya struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan dalam KK I dirasakan sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik terhadap perusahaan lain, maupun terhadap Daerah. Freeport pada waktu itu tidak wajib membayar selain PBB juga, land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi pemasukan bagi Daerah. 
  5. Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat. Pada waktu itu, pertambangan tembaga di Pulau Bougenville harus dihentikan operasinya karena gejolak sosial. 
  6. Freeport diberikan kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi, serta kebebasan dalam transaksi dalam devisa asing. Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal, antara lain: tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.
Keuntungan yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin. Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar, karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997. Pada kenyataannya ini adalah kehendak dari orang-orang Amerika di Freeport, dan merupakan indikasi adanya kepentingan pihak yang terlibat dalam proses negosiasi untuk mendapat keuntungan pribadi dari pertambangan di bumi Irian Jaya itu.
Kontrak Karya II tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.
Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas prosentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari prosentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Prosentase royalti (yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).
Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000 maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000 per hektar per tahun.
Sedangkan menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10 poin 4 dan 5 memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia, tapi tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.
Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
Pemegang saham
Bahan tambang yang dihasilkan
  • Tembaga
  • Emas
  • Silver
  • Molybdenum
  • Rhenium
Selama ini hasil bahan yang di tambang tidak jelas karena hasil tambang tersebut di kapalkan ke luar Indonesia untuk dimurnikan sedangkan molybdenum dan rhenium merupakan hasil sampingan dari pemrosesan bijih tembaga.


PENUTUP

KESIMPULAN

1.      PT. Freeport merupakan penyerap tenaga kerja swasta terbesar di Papua, dan merupakan salah satu perusahaan swasta terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 18.000 karyawan bekerja untuk Freeport atau perusahaan kontraktornya. Freeport mempekerjakan 8.000 karyawan secara langsung, termasuk 2.000 orang, atau sekitar 25%, adalah tenaga kerja asli Papua. Kami mempunyai program-program pelatihan yang ditargetkan bagi karyawan Papua, serta mengutamakan anggota masyarakat tujuh suku dalam penerimaan karyawan.
2.     Manfaat langsung Freeport kepada pemerintah pusat untuk tahun 2005 mencapai total 1,2 miliar dolar AS, yang sebagian dibagikan kepada pemerintah provinsi di bawah otonomi khusus. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat jumlah yang telah dibayarkan kepada pemegang saham biasa FCX untuk tahun 2005, yaitu sebesar 452 juta dolar AS. Kontrak Karya yang melibatkan pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan ditenggarai sangat merugikan kepentingan negara. Potensi kerugian disebabkan oleh rendahnya royalti yang hanya 1% - 3,5%.


DAFTAR PUSTAKA


Saturday, March 10, 2012

Mengganti Kartu Modem Smartfren EC1261-2 dan Seting Profil Internet Baru

Pada modem keluaran Smartfren saya lihat ada 2 tipe modem, yaitu Lock dan Unlock. Modem Lock artinya modem ini tidak bisa diganti kartu/simcard karena pembelian modem Lock sudah dibundling dengan nomor Smartfren alias dilock hanya untuk nomor Smartfren, misalnya saja modem Smartfren AC682. Walaupun anda mengganti kartu simcard modem Smartfren AC682 dengan kartu lain selain Smartfren tetap tidak bisa karena pasti tidak ada sinyal yang muncul. Menurut informasinya sih anda masih bisa mengganti nomor Smartfren anda dengan datang langsung ke Galeri Smartfren, tetapi tidak bisa mengganti nomor selain nomor Smartfren.
Sedangkan modem Unlock artinya modem keluaran Smartfren yang bisa diganti-ganti kartu/simcard dengan provider CDMA lain selain Smartfren. Modem Unlock ini misalnya modem Smartfren EC1261-2. Modem Smartfren EC1261-2 juga dibundling dengan kartu simcard perdana dari Smartfren, akan tetapi anda bisa mengganti simcard ini dengan provider lain selain Smartfren. Ini menjadi satu kelebihan agar suatu saat nanti jika anda sudah bosan dengan Smartfren anda bisa beralih mencoba provider lain yang mungkin lebih baik daripada Smartfren, dengan hanya mengganti kartu simcard dengan modem yang sama, dengan catatan harus sesama provider CDMA. Jadi modem tidak akan terbuang sia-sia.
Biasanya modem yang Lock lebih murah daripada Unlock. Terserah anda mau pilih yang mana, kalau merasa yakin ke depannya Smartfren akan konsisten, ya beli yang Lock tidak apa-apa, tapi kalau anda tidak yakin dengan janji-janji yang digemborkan Smartfren lebih baik beli yang Unlock agar suatu saat anda bisa mengganti kartu dengan provider lain selain Smartfren tanpa harus membeli modem baru lagi. Yang jelas, sebelum anda menggunakan Smartfren terlebih dahulu anda harus tahu beberapa poin penting seputar provider Smartfren.
Oke, karena saya sudah terlanjur menjadi pelanggan Smartfren selama 3 minggu ini, maka di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang modem Smartfren EC1261-2 Unlock, yang bisa diganti-ganti kartu sesama provider CDMA.
Jika anda sudah teralnjur mebeli modem Smartfren EC1261-2, trus selama anda menggunakannya mengalami kendala misal internet lemot, tidak sesuai yang dijanjikan oleh pihak Smartfren, anda boleh-boleh saja mengganti kartu simcard Smartfren dengan provider CDMA lain yang mungkin menurut anda lebih kenceng daripada Smartfren. Mungkin anda bisa menggantinya dengan kartu AHA, siapa tahu kan AHA lebih menjanjikan. Atau menggantinya dengan provider CDMA yang lain.
Untuk proses penggantian kartu di sini mungkin anda sekalian sudah mengetahuinya. Seperti pada HP lah, orang simcard nya pun sama. Tinggal buka tutup yang menutup kartu simcard, cabut saja tuh kartu dan ganti dengan kartu baru, misal kartu AHA.

Nah, di sini yang terpenting adalah seting profil internet untuk kartu baru anda. Secara defaault setelah anda instal modem ke komputer maka profil internet Smartfren akan otomatis ada di dalamnya, jadi anda tidak perlu melakukan seting lagi. Dan profil default Smartfren ini tidak bisa anda ubah/edit. Jika anda ingin mengganti kartu anda harus membuat profil internet baru sesuai dengan kartu baru yang anda gunakan. Atau jika anda ingin merubah pengaturan profil Smartfren, anda juga harus membuat profil baru.
Untuk membuat profil internet baru atau mengganti pengaturan internet pada modem Smartfren EC1261-2 anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Colokkan modem ke komputer, buka aplikasi Smartfren Connex tetapi jangan dihubungkan ke internet dulu. Biasanya begitu modem dicolokkan ke komputer aplikasi Smartfren Connex akan otomatis terbuka sendiri.
2. Pilih Menu Tools >> Options

3. Pada jendela Options pilih pada Profil Management, untuk membuat profil bari klik pada New

3. Buat pengaturan internet anda, di sini saya contohkan pengaturan internet pada kartu AHA adalah sebagai berikut
Profile Name: AHA
Access number: #777
User name: aha@aha.co.id
Password: aha
4. Klik Save kemudian klik OK

5. Kembali ke halaman awal aplikasi Smartfren Connex, pilih profil internet AHA kemudian klik Connect

6. Kini anda bisa berinternet menggunakan kartu baru anda.
Catatan: Jika anda ingin mengganti kartu modem Smartfren EC1261-2 selain AHA anda juga terlebih dahulu harus membuat profil baru seperti cara di atas.

sumber : http://teknikit.com/2011/10/mengganti-kartu-modem-smartfren-ec1261-2-dan-seting.html