Wednesday, March 21, 2012

Makalah Peran PT. Freeport dalam Perekonomian Indonesia



Peran PT. Freeport dalam Perekonomian Indonesia










OLEH :
          MISBAH ADRONI




GURU PEMBIMBING:
HENY SUSANTIH S.Pd M.Si



DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
KABUPATEN OGAN ILIR
SMA N 1 INDRALAYA

TAHUN AJARAN 2011/2012





PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Potensi luar biasa Papua terhadap tembaga dan emas sebenarnya telah diketahui tahun 1936 oleh seorang Belanda. Pihak Amerika melakukan penelitian, mengkonfirmasi dan nyata-nyata berminat atas lebih dari 13 juta ton bijih tembaga dan 14 juta ton emas di bawah tanah untuk setiap 100 meter kedalaman. Konsultan lain memperkirakan, bahwa pabrik harus memproses 5.000 ton bijih per hari (waktu itu). Suatu angka yang sangat besar.
PT. Freeport beroperasi di Papua sejak April 1967. Perusahaan asal Amerika Serikat yang menguasai cadangan emas dan tembaga kedua terbesar di dunia itu memulainya dengan kontrak karya I. Freeport melakukan eksplorasi dilahan yang diperkirakan mengandung cadangan bijih emas terbesar, 2,5 miliar ton. Dalam perjalanannya, sepanjang 1992 hingga 2002, Freeport telah berhasil melambungkan produksinya hingga 5,5 juta ton tembaga, 828 ton perak dan 533 ton emas. Pada 1998, perusahaan ini bahkan berhasil menghasilkan agregat penjualan sebesar 1,71 miliar pon tembaga dan 2,77 juta ons emas. Dengan penghasilan itu Freeport mengantongi keuntungan triliunan rupiah sepanjang tahun.
Dalam kurun waktu dua tahun berproduksi sejak 1973, PT. Freeport yang dulunya perusahaan tambang kecil berhasil mengantongi perolehan bersih US$ 60 juta dari tembaga yang ditambang. Itu belum termasuk hasil ikutan seperti emas dan perak. Juga belum termasuk penemuan lokasi tambang baru pada 1988 di Pegunungan Grasberg yang mempunyai timbunan emas, perak, dan tembaga senilai US$ 60 juta miliar.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka kelompok kami tertarik untuk membahas “peran PT. Freeport dalam perekonomian indonesia”.



B.   PERUMUSAN MASALAH

1.    Peran PT. Freeport Indonesia dalam perekonomian Indonesia?
2.    Berapa royality yang diteriama oleh Indonesia?


PEMBAHASAN
PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 19922004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
Dalam Kontrak Karya (KK), seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki control sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.
Kontrak Karya yang melibatkan pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan ditenggarai sangat merugikan kepentingan negara. Potensi kerugian disebabkan oleh rendahnya royalti yang hanya 1% - 3,5% serta berbagai pelanggaran hak adat masyarakat sekitar maupun pencemaran lingkungan. Sejak beroperasi di tahun 1967, Freeport McMoRan berhasil menjadi perusahaan pertambangan kelas dunia dengan mengandalkan hasil produksi dari wilayah Indonesia.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di Irian Jaya. KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. Kelemahan- tersebut utamanya adalah sebagai berikut:
  1. Perusahaan yang digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika Serikat. Dengan lain perkataan, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan tidak tunduk pada hukum Indonesia. 
  2. Dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan KK pada tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang Lingkungan Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup ini, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Aikwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. 
  3. Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya. Demikian juga dengan pengaturan dan tarif depresiasi yang diberlakukan. Misalnya Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN. 
  4. Tidak sesuainya struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan dalam KK I dirasakan sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik terhadap perusahaan lain, maupun terhadap Daerah. Freeport pada waktu itu tidak wajib membayar selain PBB juga, land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi pemasukan bagi Daerah. 
  5. Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat. Pada waktu itu, pertambangan tembaga di Pulau Bougenville harus dihentikan operasinya karena gejolak sosial. 
  6. Freeport diberikan kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi, serta kebebasan dalam transaksi dalam devisa asing. Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal, antara lain: tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.
Keuntungan yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin. Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar, karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997. Pada kenyataannya ini adalah kehendak dari orang-orang Amerika di Freeport, dan merupakan indikasi adanya kepentingan pihak yang terlibat dalam proses negosiasi untuk mendapat keuntungan pribadi dari pertambangan di bumi Irian Jaya itu.
Kontrak Karya II tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.
Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas prosentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari prosentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Prosentase royalti (yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).
Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000 maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000 per hektar per tahun.
Sedangkan menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10 poin 4 dan 5 memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia, tapi tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.
Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
Pemegang saham
Bahan tambang yang dihasilkan
  • Tembaga
  • Emas
  • Silver
  • Molybdenum
  • Rhenium
Selama ini hasil bahan yang di tambang tidak jelas karena hasil tambang tersebut di kapalkan ke luar Indonesia untuk dimurnikan sedangkan molybdenum dan rhenium merupakan hasil sampingan dari pemrosesan bijih tembaga.


PENUTUP

KESIMPULAN

1.      PT. Freeport merupakan penyerap tenaga kerja swasta terbesar di Papua, dan merupakan salah satu perusahaan swasta terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 18.000 karyawan bekerja untuk Freeport atau perusahaan kontraktornya. Freeport mempekerjakan 8.000 karyawan secara langsung, termasuk 2.000 orang, atau sekitar 25%, adalah tenaga kerja asli Papua. Kami mempunyai program-program pelatihan yang ditargetkan bagi karyawan Papua, serta mengutamakan anggota masyarakat tujuh suku dalam penerimaan karyawan.
2.     Manfaat langsung Freeport kepada pemerintah pusat untuk tahun 2005 mencapai total 1,2 miliar dolar AS, yang sebagian dibagikan kepada pemerintah provinsi di bawah otonomi khusus. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat jumlah yang telah dibayarkan kepada pemegang saham biasa FCX untuk tahun 2005, yaitu sebesar 452 juta dolar AS. Kontrak Karya yang melibatkan pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan ditenggarai sangat merugikan kepentingan negara. Potensi kerugian disebabkan oleh rendahnya royalti yang hanya 1% - 3,5%.


DAFTAR PUSTAKA


2 comments: